Sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 23 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB I Pasal 1, disebutkan bahwa "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara”. Untuk mewujudkan usaha tersebut berjalan secara sistemtis, serta mampu membangun budaya belajar, Guru memiliki posisi sangat penting.
Kompetensi merupakan perpaduan dari penguasaan pengetahuan, keterampilan, nilai dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak sehingga dapat mencapai tujuan tertentu secara memuaskan
Peningkatan kompetensi guru akan sangat berarti atau bernilai guna apabila dilaksanakan terkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab utamanya. Pelaksanaan pengembangan tersebut “ideal dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain.
Kompetensi yang disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar para guru dapat mengajar dengan baik dan benar. Nah, berikut ini standar kompetensi guru sebagai berikut:
Kompetensi yang disebutkan dalam UU No. 14 Tahun 2005 ini merupakan standar kompetensi yang wajib dimiliki guru agar para guru dapat mengajar dengan baik dan benar. Nah, berikut ini penjelasan standar kompetensi guru sebagai berikut:
- Pengetahuan (knowledge)
- Pemahaman (understanding)
- Kemampuan (skill)
- Nilai (value)
- Sikap (attitude)
- Minat (interest)
Standar kompetensi guru sebagai berikut:
- Kompetensi Pedagogik yaitu Kompetensi ini merupakan kemampuan atau keterampilan guru dalam mengelola proses pembelajaran atau interaksi belajar mengajar dengan peserta didik. Dalam kompetensi ini terdapat 7 aspek yang wajib dikuasai, diantaranya;
- Kompetensi Kepribadian yaitu Kompetensi berikutnya tentang kepribadian yang berkaitan dengan karakter guru dan wajib dimiliki agar menjadi teladan bagi para peserta didik.
- Kompetensi Profesional yaitu Kompetensi ini adalah kemampuan atau keterampilan yang harus dimiliki guru agar tugas-tugas perguruan dapat diselesaikan dengan baik dan benar.
- Kompetensi Sosial yaitu Ini merupakan kompetensi kemampuan guru dalam berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Berikut beberapa foto kegiatan peningkatan kompetensi guru di MA Islamic: